CelahkotaNEWS.com || DUMAI -Pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai mengimbau para pengusaha angkutan laut antarpulau di daerah ini untuk memperhatikan faktor keselamatan penumpang dalam setiap pelayaran.
“Para pengusaha angkutan laut jangan hanya mengejar pendapatan besar lalu mengabaikan faktor keselamatan penumpang, justru faktor keselamatan penumpang harus menjadi prioritas dalam setiap pelayaran,” Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai,Yuzirwan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul angkutan laut antar pulau di daerah ini yang sering mengabaikan faktor keselamatan penumpang, seperti tidak melengkapi alat pelampung sesuai jumlah penumpang dan memuat penumpang melebihi kapasitas kapal.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Yuzirwan,juga mengatakan KSOP Dumai akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan laut yang tidak memperhatikan faktor keselamatan penumpang, termasuk aturan lainnya dalam pelayaran.
KSOP akan selalu memantau dan mengawasi memberikan pengusaha angkutan laut untuk mengoperasikan kapal di wilayah Dumai dan menuju daerah – daerah tujuan pelayaranya, karena Dumai wilayah pesisir sangat membutuhkan transportasi laut, tetapi semuanya harus mematuhi aturan, khususnya faktor keselamatan penumpang.
Menurut Yusirwan, KSOP Dumai terus berupaya menyediakan transportasi laut yang layak dan aman, seperti kapal feri agar masyarakat bisa memilih jasa angkutan ketika akan berpergian,serta memperhatikan faktor keselamatan penumpang.
Sejauh ini kapal – kapal feri tujuan Dumai,Bengkalis,selatpanjang,tanjung Balai Karimun dan Batam serta tujuan luar negeri seperti Portklang,Portdickson dan Pelabuhan muar Malaysia Masih aman,karena jika dari beberapa kapal yang berlayar tidak sesuai aturan akan ditindak sesuai atuaran yang berlaku.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Yuzirwan juga mengingatkan agar para pengusa pelayaran tetap berpatok pada Undang undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.(ckn)
Penulis : Khairul Iwan
Editor : Joeyibas
Foto : Dok.ckn







