CelahkotaNEWS.com || Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering dan pil extaci yang dilakukan petugas Kepolisian Resort Dumai, Senin (09/04/2018) direncanakan petugas akan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman Mapolres Dumai.
“Ya benar, hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN, SIK.MSi saat dikonfirmasi awak media melalui Paur Humas Polres Dumai IPTU Jamaludin.
Selain itu diterangkan Iptu Jamal, untuk jumlah tersangka yang nantinya akan kita hadirkan berjumlah 4 orang.
“4 orang tersangka yang nanti kita hadirkan yakni atas perkara narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering dan pil extaci,” jelasnya.(ckn/xnewss)








2 komentar