Celahkotanews.com || TASIK PUTRI PUYU-Ayau (40 th) Warga Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya dicokok Polsek Merbau dan terhenti dari pelariannya selama ini.
Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN Pusat ini diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 700 kg di Medan (Sumatera Utara).
Ayau ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Merbau sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (28/10/2015) saat berada di rumah mertuanya, di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Merbau, Iptu Suhartono SH didampingi Kanit Intelkam, Brigadir Sony Silalahi SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka DPO tersebut ditangkap dalam rumah mertuanya di Desa Selat Akar. Saat ini tersangka DPO BNN diamankan di Rutan Mapolsek Merbau Guna Pengusutan lebih lanjut,” ucapnya.(hr)
Komentar ditutup.