
Celahkotanews.com || PEKANBARU-Pemasangan spanduk bergambarkan Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, serta Kadiskes Pekanbaru Helda S Munir yang berisikan tulisan ” Anda memasuki kawasan tanpa rokok” di dalam gedung rakyat DPRD Kota Pekanbaru ternyata menuai pro dan kontra di kalangan legislatif.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Puji Daryanto. Dia menyayangkan adanya aksi pasang spanduk bergambar Walikota Pekanbaru tersebut karena dipasang di rumah rakyat.
“Saya tidak setuju spanduk (larangan merokok) itu dipasang. Kenapa diberi tempat dan kenapa dipasang di sini (rumah rakyat). Pemerintah kan sudah menentukan lokasi, dan sudah ada tempat-tempat dilarang merokok,” kata Puji.
Untuk itu, kepada SKPD terkait diharapkan segera mencopot kembali spanduk tersebut, karena dinilai tidak layak dan tidak lazim dipasang di rumah rakyat, karena dinilai tempat tersebut merupakan lembaga bukan tempat umum.
“Jangan pasang di sini, pasang yang banyak masyarakat dan tempat keramaian dan yang banyak pengunjung, kalau yang itu saya setuju, silahkan dipasang kawasan tempat keramaian itu kawasan bebas asap rokok,” pintanya.
Namun di lain pihak, pemasangan spanduk larangan merokok ini mendapat dukungan dari anggota legislatif yang lainnya, seperti yang disampaikan Heri Setiawan, dia menilai bahwa langkah ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru terbebas dari asap rokok. Dan dengan adanya spanduk tersebut akan menimbulkan kesadaran untuk menghargai orang yang tidak merokok.
“Saya setuju (spanduk larangan itu), kalau perlu dibuat Perdanya dan diberi sanksi. Pemerintah membuat suatu aturan pasti ada alasannya. Apalagi ini (spanduk itu) bagus karena menerapkan pola hidup sehat,” pungkasnya.(HR)
Komentar ditutup.