DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai melakukan evaluasi 15 Inovasi dan Kolaborasi Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terintegrasi di Kota Dumai.
Hal itu disampaikan walikota Dumai H. Paisal melalui Kadisdukcapil Dumai, Zulfahren. “Ada 15 inovasi dan kolaborasi layanan kependudukan dan pencatatan sipil terintegrasi yang kita evaluasi saat ini, tujuannya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Zulfahren Jumat (26/7/2024).
Inovasi proyek perubahan yang pertama diantaranya Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran yang dihadirkan langsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti di Puskesmas, RS Graha Yasmin Dumai, RS Pertamina Dumai dan lainnya.
Kedua melakukan Inovasi rekam KTP Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pengurus administasi kependudukan. Serta Inovasi layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hadir langsung di sekolah-sekolah.
Inovasi tersebut merupakan sebuah inovasi dalam pelayanan dibidang kependudukan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat serta meningkatkan pelayanan efektifitas dan efisiensi. Dengan integrasi teknologi digital, sistem ini memberikan pihak-pihak terkait untuk memproses pembuatan KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan KIA sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan tersebut.
“Inovasi dan Kolaborasi untuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil terintegrasi ini untuk memudahkan masyarakat salam mendapatkan layanan kependudukan,” kata Zulfahren.
Lanjutnya, Inovasi ini bertujuan lebih mendekatkan pelayanan pembuatan KTP Elektronik, Akte Kelahiran dan KIA kepada masyarakat. Tahapan penyusunan proyek perubahan meliputi persiapan, integrasi dan perumusan jangka menengah dan jangka panjang.
Hasil yang ingin dicapai dari proyek perubahan ini adalah menciptakan pelayanan alternatif, sebagai contoh menghadirkan pelayanan pembuatan akta kelahiran di tempat peristiwa terjadinya kelahiran seperti di RSUD Dumai.
Dengan pendekatan layanan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui Disdukcapil Kota Dumai menyederhanakan prosedur dan persyaratan karena tidak memerlukan surat pengantar dari RT, artinya Disdukcapil memangkas prosedur pelayanan pembuatan Akta Kelahiran tersebut serta memindahkan kegiatan proses input data kelahiran dari operator di Disdukcapil ke RSUD Dumai, memangkas tahapan kegiatan digitalisasi dokumen akta kelahiran karena seluruh dokumen permohonan telah di-scan dan di-upload oleh operator RSUD ke dalam server database kependudukan.
Selain memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Inovasi tersebut kami gagas untuk memajukan daerah, khususnya menuju Dumai Kota Idaman yang semakin maju dan sejahtera. Dengan inovasi ini, kita berharap bisa mendapat solusi atas permasalahan. Serta bisa semakin memberdayakan potensi yang kita miliki yang tidak kalah dengan daerah lain,” tutupnya. (Inf)