
Celahkotanews.com || Dumai – GUGATAN Yang dilayangkan pihak pengelola Super 21 di Jalan Budi Kemuliaan ke Pemko Dumai cq Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) berakhir pada keputusan yang dimenangkan oleh Pemko Dumai yang dalam waktu dekat gelanggang permainan anak-anak yang lokasinya tak tepat tersebut akan dieksekusi.
Kepala BPTPM Kota Dumai Hendri Sandra ketika dihubungi terkait keputusan PTUN atas gugatan yang dilayangkan pengelola Super 21 membenarkan tentang menangnya gugatan tersebut. Keputusan sudah keluarkan pada pekan lalu, namun karena kesibukan belum sempat di ambil di Pekanbaru.
Dan untuk proses selanjutnya, setelah putusan PTUN tersebut diambil oleh Bagian Hukum Setdako Dumai, maka Pemko Dumai akan melakukan proses eksekusi penutupan gelanggang permainan (Gelper) 21 tersebut yang keberadaannya telah meresahkan warga sekitar dan juga jamaah Masjid Al Falah.
Sebab keberadaan Gelper 21 tidak tepat, karena berada di dekat rumah ibadah. Lain itu, keberadaannya meresahkan masyarakat sekitar.”Ya, kita tak masalah mereka mengajukan gugatan kepada kita terkait surat yang kita layangkan beberapa waktu lalu meminta menghentikan operasionalnya, karena tidak sesuai dengan perizinan. Tapi kenyataannya kita berada pada posisi yang benar dan menang dalam gugatan tersebut,”kata Hendri.
Kata Hendri lagi, jalur hukum yang ditempuh oleh pihak Super 21 itu sah-sah saja, sebagai mana diketahui bersama persoalan Super 21 sudah menjadi pembicaraan umum mulai dari izin secara administrasi tidak sesuai, hingga Komplain dari masyarakat yang tidak setuju akan keberadaan Gelper tersebut yang dekat dengan tempat Ibadah umat muslim, dan hasil dari tindak lanjutnya, telah dilayangkan surat pemberentian izin operasional.
“Kita memiliki dasar-dasar surat yang kita layangkan ke pihak Super 21. Makanya untuk selanjutnya proses eksekusi akan dilakukan,”kata dia lagi.(one*1)








3 comments