oleh

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Terkendala Dana, Termasuk Indragiri Hulu

ilustrasi pilkada
ilustrasi

CELAHKOTANEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada beberapa daerah yang dinilai belum siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak. Penyebabnya, anggaran pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat belum disetujui pemerintah daerah masing-masing.

“Ada beberapa daerah yang masa jabatan pemimpinnya berakhir pada 2015 tapi belum menganggarkan dana pilkada,” kata Titi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2015.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada awal Desember 2015. Pilkada ini diikuti 272 daerah dengan rincian 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juni-Desember 2015 serta 68 daerah yang pemimpinnya tak lagi menjabat pada Januari-Juni 2016.

Titi menjelaskan, ada lima sampel daerah yang bermasalah dalam soal persiapan dana pilkada. Misalnya Provinsi Jambi, yang mengajukan anggaran Rp 109 miliar tapi Pemerintah Provinsi Jambi hanya menyetujui Rp 101 miliar atau 92,66 persen dari anggaran yang diajukan. Lalu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengajukan Rp 19 miliar tapi hanya Rp 17 miliar atau 84,47 persen yang disetujui.

Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengajukan Rp 15 miliar, tapi cuma Rp 11 miliar atau 73,33 persen yang disetujui. Kabupaten Banggai Laut di Sulawesi Tengah mengajukan Rp 11 miliar, tapi Pemerintah Kabupaten hanya menyetujui Rp 8,5 miliar atau 70,27 persen. Yang terakhir adalah Poso, Sulawesi Tengah, yang mengajukan Rp 21 miliar tapi hanya Rp 15 miliar atau 71,42 persen yang disetujui. “Itu semua belum termasuk biaya kampanye,” ujar Titi.

Menurut Titi, seharusnya seluruh anggaran pilkada serentak dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hanya bersifat mendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pilkada.

“Jangan dibalik seperti itu. Nanti bisa mengganggu alokasi belanja pelayanan publik APBD,” kata Titi.(grc/wdy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.