Pemerintah Kota dumai Tetapkan Harga Enceran Tertinggi Gas Elpiji 3kg Sebesar Rp 18.000

IMG_20151111_084155
HET Gas Elpiji Kg 3 Kita Dumai Rp 18.000

Celahkotanews.com || Dumai – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) akan bertindak tegas terhadap para pemilik pangkalan dan agen gas elpiji 3 Kg yang kedapatan bertindak curang dalam menjalankan usahanya.

Sejauh ini Kepla dinas Perindustrian dan perdagangan Kota dumai Zulkarnaen Kepada celahkotanews.com mengatakan
Sejauh ini di kota dumai memiliki 249 pangkalan Elpiji sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Dumai yang telah si edarkan kesetiaan pangan dan agen Elpiji dan khusnya untuk gas elpiji 3kg harga tertinggi di setiap pangkalan hanya Rp 18.000 sejauh ini juga juga ada pangkalan yang membandel dan menjual gas elpiji 3kg melebihi dari HET tersebut kami lansung akan memberikan tindakan dan teguran,”terang Zul karnaean
Setakad ini juga Zulkarnaen menjelaskan gas elpiji di pertunjukan bagi masyrakat miskin dan dilarang bagi pengusaha baik itu rumah makan dan restoran serta usaha lain mengunakan gas elpiji 3kg tersebut,” terang kadis Perindag 10/11/15

Dengan telah di tetapkan harga eceran gas elpiji 3 kg sebesar Rp 18.000 Pemerintah Kota Dumai melalui Disperindag kota dumai berharap masyarakat dapat melaporkan dengan bukti dan fakta juga ada pangkalan dan agen elpiji yang menjual harga yang melebihi dari standar harga atau harga tertinggi Eceran (HET).

Setelah melalui hasil rapat beberapa minggu yang lalu Pemerintah Kota Dumai melalui Penjabat walikota dumai Drs.arlisman agus telah menetapkan. HET gas elpiji Kg 3 untuk Kota dumai Sebesar Rp 18.000 tersebut sejauh ini pula pemerintah kita dumai dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyrakat terkait dengan HET elpiji 3 Kg tersebut serta melalui Disperindag kita dumai juga akan melakukan sudah Ke beberapa agen dan pangkalan serta ketempat pengunaan elpiji Kg 3 bagi masyarakat kurang mampu dan serta akan melakukan sidak juga ke berbagai usaha seperti rumah makan dan restoran.

Pemerintah kota dumai berharap dengan adanya HET ini tidak ada alasan bagi pemilik pangkalan dan agen menjual gas elpiji 3 kg di atas angka tersebut. “Misalnya dengan alasan jarak pangkalan dan agen itu jauh dari SPBE, sehingga mereka menjual lebih mahal dan pemerintah kota dumai tetap memantau seluruh pangkalan dan agen harus tetap menjual gas elpiji Rp 18.000 per tabung, tidak kecuali bagi pangkalan dan agen yang letaknya jauh dari SPBE. Karena HET tidak pakai istilah biaya jarak.

Namun bila ada pangkalan atau agen yang menarik biaya tambahan untuk pelayanan prima yang mereka berikan kepada pelanggannya, tidak menjadi masalah. Misalnya pelanggan minta diantar ke rumah sekaligus dipasangkan, maka harga gas terserah pangkalan.

Sepakat ini juga masyarakat kota dumai juga berharap agar pemerintah kota dumai dapat dengan jeli melihat peredaran gas elpiji 3 Kg dan pengunaan dan Peruntukanya,hal ini juga dinilai Masyarakat masih banyak masyrakat yang di kategori dan tempat usaha yang mengunakan gas elpiji 3 kg tersebut.(one*1)

Laporan : khairul iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: สบาย168