
Celahkotanews.com || DUMAI – Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunda-nunda dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.
Meski selama-lamanya dibayar H-7 lebaran tapi kalau dananya sudah siap maka perusahaan jangan menunda pembayaran THR agar uangnya bisa digunakan karyawan untuk keperluan lebaran,imbuh PLT Kadisnaker Suwandi ketika dikonfirmasi.
Dalam waktu dekat seluruh perusahaan dikota Dumai akan disurati termasuk Supermarket terkait THR.Bahkan kita akan memasang spanduk juga untuk mengingatkan.
“Selain gaji , THR juga hak karyawan wajib dibayar, jika perusahaan tidak patuh pekerja dapat melapor ke Disnaker karena kita ada posko pengaduan.”Ujarnya
Kendati demikian sebelum membayar THR perusahaan juga harus menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang belum dibayarkan namun telah jatuh tempo.Misalnya gaji karyawan sudah berbulan bulan tidak dibayarkan dan ini wajib diselesaikan terlebih dulu, baru perusahaan tersebut membayarkan THR.
Untuk itu, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pangawasan dan memastikan THR di bayarkan tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan perlu ditindak tegas,” tegasnya
Sebab Ketentuan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Besarannya sesuai pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Sedangkan ayat (1b) menjelaskan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. “Ada sanksi administrasi. Dilakukan pegawai pengawas yang berwenang,” ucapnya
Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Akan tetapi, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, seperti bunyi ayat (2).Sedangkan di pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (pie )














4 comments