
Celahkotanews.com || Dumai – Manajemen Group grandzuri hotels Melakukan pengembangan usaha dunia perhotelan di kota dumai, saat Pembangunan Zuri Express Hotel di Jalan Sudirman, tepatnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai terus mendapat sorotan masyarakat. Kalau sebelumnya masalah lingkungan, kini status perizinannya sendiri kembali dipertanyakan. Pasalnya dilokasi proyek pembangunan Zuri Express tidak ditemukan plang nama dari instansi terkait.
Ardy Murphy, seorang warga menyambut baik atas lajunya dunia investasi perhotelan di Kota Dumai. Namun pihaknya menyayangkan jika perusahaan yang nanamkan sahamnya di daerah ini tanpa mementingkan kepentingan masyarakat disekitar. Bahkan instansi terkait selaku pengeluar izin juga diminta untuk tidak lepas tangan menyikapi persoalan yang muncul di publik selama beberapa hari belakangan ini.
“Kami mendukung dunia usaha perhotelan banyak berdiri di kota kita ini. Tapi saya juga mengharapkan kepada perusahaan perhotelan untuk selalu mengantisipasi dampak dari pembangunan tersebut. Kemudian untuk instansi pengeluar izin jangan diam, lihat kelapangan dan dengarkan apa keluahan masyarakat,” tegas pemuda setempat, kepada awak media, Senin (9/11/15).
Sementara Hendri Sandra, selaku pengeluar izin mengaku kurang mengetahui secara persis izin Zuri Express tersebut sudah keluar atau belum. Namun pihaknya menegaskan, pembangunan bisa dilakukan apabila pihak perusahaan sudah mendapatkan izin usahanya baik itu resmi atau sebatas rekomendasi. Mengingat, masalah pembangunan itu perusahaan juga haru mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya kurang tau persis sudah atau belum izin Zuri Express di Jalan Sudirman itu keluar. Coba cek saja dengan anggota saya di kantor,” kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai, Hendri Sandra, yang mengaku sudah melaksanakan perjalanan dinas di Jakarta, ketika dihubgungi sejumlah awak media melalui telepon selulernya.(one*1)
Komentar ditutup.