Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Yuyun Disidang

2016-05-10-11-36-17-1266406532
(Alm) Yuyun Korban pemerkosaan dan pembunuhan 14 Pemuda di Bangkulu

Celahkotanews.com || Majelis hakim akan menggelar sidang putusan 7 dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis SMP kelas I di Bengkulu. Sebelumnya, ketujuh pelaku itu dituntut jaksa 10 tahun penjara.

“Iya benar untuk sidang putusan hari ini digelar nanti pukul 09.00 WIB,” ucap Kajari Curup, Eko Hening, ketika dihubungi detikcom, Selasa (10/5/2016).

Eko menyebut tuntutan jaksa masih seperti semula yaitu 10 tahun penjara meski banyak pihak yang menyayangkan tuntutan yang dianggap rendah itu. Selain 7 terdakwa, masih ada 5 pelaku lain yang belum menjalani sidang.

“Ini untuk 7 terdakwa, yang 5 yang remaja belum sidang,” kata Eko.

Tujuh terdakwa itu merupakan pelaku tindak kejahatan di bawah umur. Dalam persidangan, mereka pun disidang dengan proses persidangan anak di bawah umur.

Korban diperkosa para pelaku sebanyak 14 orang. Mereka melakukan itu pada Sabtu (2/4). Setelah diperkosa, korban dibunuh di semak-semak. Jasad korban baru ditemukan warga dua hari setelah pembunuhan, Senin (4/4/). Dua pelaku masih buron.(C1)

Komentar ditutup.