CelahkotaNews.com || Dumai-Peran Pemerintah menjadi salah satu kunci penting di dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.Namun setelah Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dialih ke tingkat Provinsi membuat Pemerintah Kota agak sulit mengatasi persoalan terkait ketenagkerjaan diperusahaan.
Sebab Disnaker Kabupaten memiliki keterbatasn untuk menyelesaikan persoalan ketika terjadi Konflik antara pekerja dan perusahaan.
Peranan Disnaker Kabupaten / kota hanya sebatas mediasi saja sementara pemberian sangsi tegas atau keputusan langsung Disnaker Provinsi.
” Sejak kewenangan petugas Pengawas Disnaker dialihkan ketingkat Provinsi, kita serba salah saat ini karena tidak bisa menggambil kebijakan ketika terjadi konflik antara pekerja dan perusahaan.” Kata Suwandi Plt Kadisnaker Dumai
Contohnya saja kasus antara Pekerja dan Perusahaan PT Ivomas ini, ditambah lagi persoalan lainnya.
Olehkarena itu kita sangat berharap agar pegawai Pengawas yang diProvinsi supaya ditempatkan di kabupaten / Kota.Agar mereka mampu melakukan pengawasan diperusahaan yang ada di Dumai.
” Coba saja cek besar kemungkinan banyak perusahaan yang saat ini melanggar aturan dikarenakan pegawai pengawas tidak ada di daerah.” ucapnya
Semua kepentingan terkait ketenagakerjaan ditanggani Provinsi.
Berdasarkan data yang dihimpun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib Pemerintah yang bersifat konkuren bersama dengan Pemerintah Daerah.
Pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas.
Sedangkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan, dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik yang menjadi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi peran kunci pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh pihak.(pie)
Penulis : Depie
Editor : Joeyibas








3 komentar