Nyamar Jadi Pembeli,Polisi Ungkap Jaringan Narkoba

images-1
Foto ilustrasi /Net

Celahkotanews.com || Dumai – Perang terhadap narkoba. Itulah yang di gembor-gemborkan pihak kepolisan resort Dumai. Bahkan untuk menangkap pelaku narkoba, polisi melakukan berbagai upaya termasuk menyamar sebagai pembeli. Selasa (2/8) malam kemarin Polres Dumai kembali menangkap dua tersangka yang masih dalam 1 jaringan di 2 tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial YY (30) warga jalan Teluk Makmur, gang Melati, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur dan Na warga jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Bulu Kasab, Kecamatan Dumai Timur, diamankan pihak kepolisian, Selasa (2/8) di waktu yang berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SH MH mengatakan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari SH melakukan penangkapan tersebut. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”sebutnya.

Kedua tersangka berawal ketika pihak kepolisian yang mengantongi nama tersangka berinisial YY yang dikatakan merupakan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang aktif di Kota Dumai. ”Mendapatkan informasi tersebut petugas lantas memancing tersangka dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan 1 paket kecil narkotika jenis sabu kepada tersangka. Setelah berkomunikasi polisi yang menyamar dan tersangka YY menentukan tempat untuk bertransaksi dan memilih halte SD Laboroseng yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim,” tuturnya.

Dijelaskannya, tepat pukul 20.30 WIB tersangka YY datang ke lokasi yang dijanjikan dan petugas yang memang sudah siap sedia dilokasi dengan mudah menangkap tersangka tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dari tangan tersangka.

”Untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian membawa tersangka YY ke Mapolres Dumai dan dari informasi yang didapat polisi berhasil mengantongi nama tersangka lainnya berinisial Na dan mengamankan tersangka dikediamannya sekitar  pukul 21.40 WIB,” terangnya.

Dari tangan tersangka Na polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang di duga narkotika jenis sabu, 3 paket besar di duga narkotika jenis sabu,2 buah Hp merk Samsung dan Nokia warna hitam, 1 timbangan digital merk Constan, 1 blok plastik pembungkus sabu, 1kotak rokok kaleng warna merah, 1buah kotak toples,  bungkus kertas paper dan 1 bungkus besar daun ganja kering berat kotor 46, 63 gram. ”Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” tutupnya. (C1/Rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Pingback: pin up aviator
  2. Pingback: Debelov