pesanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Terlapor diketahui berinisial IS yang berjanji membantu korban untuk pembelian 100 buah kincir tambak udang dengan harga Rp 267.500.000. Akan tetapi, pembayaran sudah dilakukan namun barang yang tiba tidak sesuai dengan pesanan, tidak terima dan merasa dirugikan orban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
mencapai ratusan juta rupiah.
“Kita sudah menerima laporan, dan perkara ini masih dalam penyelidikan,” ujar Jamal.
Dijelaskan Iptu Jamal, sesuai dengan keterangan korban perkara tersebut berawal ketika korban hendak membeli kincir tambak udang melalui Affifudinsyah (Saksi) dengan memberikan nomor handphone terlapor untuk pengurusan pembelian.
Setelah itu lanjut Jamal menceritakan, korban lalu menghubungi terlapor untuk minta bantuan pembelian 100 buah kincir tambak udang second,dan terlapor bersedia membantu korban.
“Pada 07 Mei 2018, tanpa curiga korban mentranfer uang kepada terlapor dengan jumlah Rp. 50 juta, dan pada 11 Mei 2018 korban kembal mentranfer uang sebesar Rp. 50 juta lagi kepada terlapor,” jelasnya.
Sesudah menerima pembayaran sebesar Rp 100 juta, terlapor meminta agar korban untuk mengirim sisa uang pembayaran kepadanya, dengan alasan pemilik barang mau pembayaran cash sebelum barang dikirim.
Mendengar hal itu kata Jamal, pada 14 Mei 2018 korban kembali mentranfer uang kepada terlapor dengan jumlah Rp.167.500.000. Namun setelah melakukan pelunasan, barang juga belum dikirim oleh terlapor.
“Korban sempat menghubungi terlapor dan menanyakan siapa pemilik barang sebenarnya, kemudian terlapor memberikan no hp pemilik barang Nur Rida Dan Pelapor pun menghubungi langsung pemilik barang untuk segera melakukan pengiriman barang yang sudah dibayar korban,” tutur Jamal.
Komentar