oleh

Memakan Harta Istri Tanpa Izin

celahkotaNEWS.com || Suami adalah orang yang bertanggung jawab mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya.

Setiap harta atau rezeki yang Allah titipkan kepada seorang suami tentu saja tidak menjadi dosa ketika istrinya ikut menikmati sebab memang sang suami mencari rezeki untuk menafkahi suaminya.

Sebaliknya jika istri yang mendapatkan rezeki, maka haram hukumnya bagi suami memakan harta istrinya tanpa seizin sang istri. Harta suami yang dinafkahkan kepada istri adalah sebuah kewajiban suami.

Sebaliknya, jika ada istri yang memberikan nafkah kepada suami, maka itu sifatnya adalah sedekah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An Nisa:4).

Al Bukhari meriwayatkan hadis Abu Sa’id ra dalam Shahihnya, ia berkata, “Dari Abu Sa’id al Khudri ra, Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu, “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab.”

Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Zainab yang mana?” Maka ada yang menjawab, “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud.”

Beliau menjawab, “Baiklah. Izinkanlah dirinya.” Maka ia (Zainab) berkata, “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.”

Nabi bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menambahkan, “Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.”(int)

Foto : ilustrasi@internet

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.