
Celahkotanews.com || Dumai – Merajut cinta dengan Modal kasih sayang dan akan bertanggung jawab, seorang Cleaning Service yang bekerja di salah satu perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung, Kamis (10/12/2015) pukul 10.30 WIB, nekat menyetubuhi kekasih hatinya yang masih dibawah umur, disalah satu hotel kelas melati yang ada di Kota Dumai.
Hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh kedua pasangan sejoli ini berawal ketika Korban NE(16) menelpon pria berinisial ES (20) yang baru satu minggu menjadi kekasihnya tersebut sekitar pukul 09.00 WIB dengan maksud mengajak jalan-jalan. Setelah berteleponan selama lebih kurang 1 jam, pelaku meminta korban untuk menjemput dirinya di depan Perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Sungai Sembilan.
Setelah bertemu, keduanya pergi ke arah Kota Dumai dengan menggunakan sepeda motor, didalam perjalanan korban sempat bertanya enaknya jalan kemana, lalu tersangka menjawab, dari pada kita mutar-mutar tak jelas, bensin juga habis, sebaiknya kita cari penginapan dan disana kita bisa melepas rindu, lalu korban mengiyakan dengan syarat jangan lama-lama.
Kemudian tersangka memilih penginapan yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, setelah check in keduanya langsung masuk kedalam kamar.
“Setelah masuk didalam kamar, saya dan NE langsung berciuman dan perlahan-lahan badan bagian atas kami dah tak pakai baju buk,” katanya kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak saat diperiksa.
Kegiatan saling mencumbu mereka sempat terhenti sejenak, pasalnya handphone korban tidak berhenti berdering, dan yang melepon adalah ayah korban, “Bapaknya nelpon terus, saya langsung pakai baju buk, dan ngajak NE pulang,” katanya lagi.
Namun yang dilihat tersangka adalah korban sudah melepas seluruh pakaiannya, niat untuk mengajak korban pulang pun urung dilakukannya, “NE sudah tanpa busana, tak jadi pulang, saya pun langsung buka semua baju dan celana saya, lalu tidur disebelah NE,” tuturnya tersangka menerangkan kepada penyidik lagi.
Sambil mencium dan meremas korban, tersangka kemudian kaget ketika korban menyampaikan kepadanya bahwa ia sudah tidak perawan lagi, “NE bisik sama saya dia udah tak perawan, saya bilang, saya serius sama dia dan akan bertanggung jawab,” lanjutnya lagi.
Setelah tidak tahan menahan syahwat sembari mengucap janji setia, keduanya lansung melakukan hubungan terlarang.
Usai berhubungan intim, tersangka langsung mengajak korban bergegas pulang, tidak sesuai dengan omongannya yang akan serius dan bertanggung jawab, tersangka malah minta diturunkan di jalan dengan dalih ingin menemui temannya dan korban malah disuruhnya pulang sendiri ke kecamatan Sungai Sembilan.
Tiba dirumah, korban langsung di interogasi oleh orang tuanya, karena tidak mengangkat telponnya, merasa sakit hati dengan perlakuan tersangka ia pun menceritakan semua kepada orang tuanya, orang tua yang mendengar penjelasan anaknya merasa bagaikan disambar petir disiang bolong, dan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK, MSi saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Dede Ocktavia memebenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan persetubuhan anak dibawah umur dan juga berhasil mengamankan pelaku.
“Ya, benar kita ada menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur atas nama korban inisial Ne (16). Dan pelaku juga sudah berhasil kita amankan dengan inisial Es (20),” ujar Bripka Dede Oktavia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 82 uu no 35 tahun 2014 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*1)








8 komentar