Celahkotanews.com || Dumai – Kegiatan galian C tidak berizin yang dilakukan PT pertamina dilahan yang sedang bersengketa dengan beberapa oknum yang juga mengklaim memiliki lahan di daerah pelintung kecamatan Medang Kampai. Kegiatan dan aktivitas galian C itu diminta pihak kepolisian agar dihentikan terlebih dahulu hingga ada keputusan pihak pengadilan.
”Ya,kita himbau semua pihak agar hentikan sementara kegiatan dilokasi lahan yg dipersengkatan sambil enunggu proses sidang yg akan berjalan. Tujuannya agar tidak terjadi konflik,” terang Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Selasa (26/7) awak media.
Seperti diketahui, PT Pertamina RU Dumai saat ini sedangkan melaksanakan kegiatan galian C. Tanah timbun itu digunakan untuk menimbun proyek penambahan tangki baru yang berada di kilang Pertamina di Jalan Putri Tujuh.
”Tentunya kami tidak ingin ada gesekan, kami himbau jangan ada aktivitas dulu terkait dengan lahan sengketa tersebut,” terang pria berpangkat melati dua itu.
Sementara itu, Humas PT Pertamina RU Dumai, Niko mengatakan tanah timbun tersebut memang digunakan untuk pembangunan proyek nasional yang sedang dikerjakan di pertamina. ”Memang kita kita sudah mengurus izin ke pemerintah provinsi terkait galian C sejak Febuari lalu, namun memang mereka tidak bisa mengeluarkan izin,karena terkendala RTRW,” tuturnya.
Namun, ia menyebutkan pihaknya terus melakukan follow up melalui sambungan seluler dengan pihak terkait, dan secara lisan lewat sambungan seluler pihak provinsi merestui untuk kegiatan itu dikerjakan. ”Kita hubungi kabid perizinan BPTM Riau lewat telpon seluler, mmang tidak bisa mengeluarkan izin untuk kota Dumai, silakan saja,” sebutnya.
Ketika dipertegas bahwa PT pertamina tidak memiliki izin galian C, Niko malah membandingkan dengan kegiatan pembangunan lainnya, pasti ada galian C, mereka memiliki izin atau tidak. ‘Jadi temen-teman lebih ingin kota Dumai ini tidak maju, kalau seperti itu sama saja kita menghambat proyek tersebut dan pembangunan kota Dumai,” terangnya.
Namun tidak diketahui, sebenarnya apa efek baik bagi Kota Dumai dengan adanya pembangunan proyek kilang baru tersebut, pasalnya memang selalu ini Dumai hanya mendapat dana bagi hasil dari sektor migas, bahkan setiap tahunnya DBH yang dibagikan pemerintah pusat keDumai mengalami penurunan.
Seperti diketahui, galian C tanpa izin melanggar Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(C1/RP)
Komentar ditutup.