Kurir Narkoba, Oknum Satpol PP Ngaku Hanya Diupah Rp200 Ribu

200
Seorang personil Satpol PP Pemprov Riau ditangkap karena jadi kurir narkotika. Untuk pekerjaan haram tersebut ia mengaku hanya diupah Rp200 ribu.

CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU – Dedi Zulkarnain alias Jul, oknum Satpol PP Provinsi Riau yang diringkus tim Opsnal Polsek Payung Sekaki atas kepemilikan ekstasi dan sabu-sabu pada Ahad (28/08/16) sore pekan lalu, ternyata sudah satu bulan melakoni pekerjaan haramnya sebagai kurir narkoba. Ironisnya, setiap berhasil mengantarkan narkoba pesanan dari pelanggannya, pria yang sudah 6 tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tersebut hanya mendapatkan upah Rp200 ribu.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh tersangka saat berbincang disela jumpa pers di Mapolsek Payung Sekaki, Rabu (31/08/16) siang. Perannya sebagai kurir pun baru dilakukannya dua kali.

“Saya cuma ngantar dan jemput barang (ekstasi dan sabu). Barang itu disuruh jemput di Jalan Melati, tapi saya nggak kenal sama orangnya. Kalau sudah selesai antar barang biasanya dapat fee Rp200 ribu,” katanya pelan.

Warga Perum Melati Indah Garden, Blok A, Kecamatan Tampan itu pun mengaku dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena merasa belum cukup dengan penghasilan yang didapatkannya selama menjadi anggota Satpol PP Riau. Terhitung sejak awal Agustus 2016 lalu, ia kemudian memulai pekerjaan barunya sebagai kurir.

“Pertama kali waktu awal bulan lalu saya diupah Rp150 ribu. Uangnya cuma untuk nambah kebutuhan sehari-hari,” singkatnya.

Di lokasi yang sama Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun menjelaskan, tersangka sendiri berhasil diringkus oleh pihaknya ketika melintas di Jalan Ababil, tepat di samping gereja HKBP, Kecamatan Sukajadi, Ahad (31/08/16) pekan lalu. Disaat penangkapan itu turut diamankan pula barang bukti 25 butir ekstasi warna hijau yang tersimpan di kotak rokok Marlboro merah.

Tak hanya ekstasi, sewaktu dilakukan pengembangan penyelidikan di kediaman tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sejumlah paket sabu-sabu, timbangan digital, handphone dan puluhan plastik pembungkus sabu.

“Kalau dinominalkan, semua barang bukti ekstasi dan sabu ini nilainya mencapai Rp10 juta – Rp 15 juta. Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial L. L ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tutupnya.(rt/net)

Sumber: RIAUTERKINI

Komentar ditutup.