CelahkotaNEWS.com ||Dumai–Baru baru ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Dumai menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur jumlah DPT Dumai tercatat sebanyak 171.394 jiwa pemilih yang tersebar di 7 Kecamatan.
Ketua KPU Dumai Darwis Sag mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 87.090 pemilih laki – laki dan 84.304 pemilih perempuan yang akan
mencoblos di 515 Tempat pemungutan Suara ( TPS).Data DPT ini sudah kita serahkan kemasing masing PPK.
Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Darwis tetap himbau agar pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti .
“Pemungutan suara kedepan itu tidak hanya cukup membawa surat undangan (C6) yang selama ini hanya itu yang dibawa dan dapat memilih. Akan tetapi kedepannya tidak seperti itu lagi, karena masyarakat harus membawa KTP maupun Suket,” kata Darwis .(die)
Penulis : Diee