
Warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah memiliki KTP dan masuk KK, sudah bisa menggunakan hak politiknya dalam Pilkada mendatang.
Celahkotanews.com || DUMAI- Helat pelaksanaan pesta demokrasi rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah memiliki usia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki kartu identitas diri (KTP) dan masuk pada kartu keluarga (KK).
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Darwis, saat melaksanakan sosialisasi sosialisasi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Dumai tahun 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kota Dumai, Jumat (21/8/15).
“Seluruh masyarakat termasuk warga binaan yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, KK Dumai berhak memilih dalam Pilkada Dumai 9 Desember 2015 mendatang. Untuk itu soft copy KTP dan KK maupun paspor milik warga binaan diserahkan kepada Kalapas,” ujarnya.
Kemudian dalam pelaksanaan Pilkada Dumai tahun 2015, kata dia, berbeda dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pilpres. Sebab, yang berhak memilih dalam Pilkada Dumai hanyalah mereka yang sudah memiliki usia 17 dan memiliki KTP dan KK Dumai.
“Tahun ini jelas berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Pesta demokrasi rakyat ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat Kota Dumai. Sebab, yang akan mereka pilih itu untuk menentukan calon pemimpin Kota Dumai selama lima tahun ke depan,” tegas Darwis, kepada warga binaan.
Maka dari itu, sosialisasi ini sangat penting dilakukan kepada warga binaan di Rutan Dumai untuk ikut menyulurkan hak pilihnya pada Pilkada Dumai 9 Desember 2015 mendatang. Selain itu, sosialisasi itu juga dibarengi dengan pemutahiran data pemilih pada Pilkada Dumai.(ckn)
Komentar ditutup.