Celahkotanews.com|| Dumai – Dari hasil penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut terhadap penangkapan terhadap lima orang tersangka Komplotan Jambret yang diamankan pada Senin (19/9/16), Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Jambret yang terjadi pada hari Minggu (18/9/16).
Pelaku Jambret VS (20) dan MB (17), terhadap korbannya Ria Wahyuni (35) warga Jalan Siliwangi No.04 KelurahanTanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, merupakan dua orang tersangka dari lima orang Komplotan Spesial Jambret yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Dumai.
Kejadian ini bermula Saat korban Ria Wahyuni hendak pulang kerumah nya. Saat menuju Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Ketika korban melintasi di depan kantor PN Dumai, tiba-tiba tas yang diletakkan didepan sepeda motor yang dibawa oleh korban dirampas oleh dua orang tersangka Jambret.
Alhasil dari penjambretan itu kedua tersangka berhasil membawa lari tas milik korban yang berisikan satu buah STNK sepeda motor , sim C, KTP, Kartu ATM, 1 buah HP Merk Strawberry, 1 buah HP Merk Lenovo, uang tunai Rp.2.300.000, 1 lembar kwitansi Surat Emas Atas nama Toko Mas Cahaya Murni Beserta satu Buah Cincin Emas Motif S.
Pada saat tersangka VS dan MB Diringkus beserta satu orang temannya RS (25) yang diamankan di Jalan Pepaya Tepatnya di Wisma Kurnia Kamar B6 Lantai 2 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan juga Narkotika Jenis Sabu-sabu, dari ketiga tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi menjelaskan kepada awa media bermula dari hasil penyelidikan penagkapan terhadap lima orang tersangka yang terlibat kejahatan tindak pidana Jambret. “kita temukan pula fakta baru, bahwa tersangka VS (20) dan MB (17) juga merupakan pelaku jambret atas korbannya Ria Wahyuni dengan TKP di depan kantor PN Dumai tepatnya Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur,pada pada hari Minggu 18 September 2016.
Ditambahkan lagi oleh Kapolres, ketiaka kedua orang tersangka beserta satu orang temannya kita ringkus. “Saat kita lakukan penagkapan terhadap tersangka di Jalan Pepaya Tepatnya di Wisma Kurnia Kamar B6 Lantai 2 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota petugas kita menemukan juga narkotika jenis sabu sabu, berikut barang bukti berupa satu buah alat hisap dengan Merek botol Larutan Penyegar, satu buah pilek yang berisikan di duga Narkotika Jenis Sabu Sabu, satu bungkus Kecil yg berisikan di duga Narkotika jenis Sabu Sabu, dua buah mancis warna Merah, satu buah mancis merek criket, satu buah pipet kecil, satu buah pipet besar, satu buah Kaca Pirex, dan satu unit Ranmor Merek Honda Revo warna hitan No. Reg: BM 5689 RW. Tersangka dan barang bukti kita telah amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal berlapis Undangan-undang pidana tentang Tindak Pidana Jambret dan penyalahgunaan Narkoba.”Ujar Kapolres. (Ckn/tnc)








4 komentar