KLHK Wilayah Sumatera II,Kembali Segel Lokasi Limbah PT.SDS Dumai

Dumai– Membangkang dan tidak kunjung  mengindahkan sanksi adminiatrasi untuk memulihkan lokasi penampungan limbah mereka yang dinilai menyalahi, KLHK Wilayah Sumatera II kembali menyengel tempat penampungan limbah milik PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Dumai yang berada di kawasan Industri Lubuk Gaung, Kamis (26/04/2018).

Meski hampir satu tahun diberikan teguran namun perusaan group apical tersebut tidak kunjung melakukan perbaikan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) spent bleacing earth dan sisa pembakaran batu bara (fly/bottom ash) yang dikelola tanpa izin.

“Diamankan siang tadi dengan pemasangan garis PPNS,” kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Edward Hutapea.

Eduar mengatakan, berdasarkan informasi limbah itu telah tersimpan cukup lama pada hamparan terbuka (dumping) dan penempatan limbah pada areal yang tidak dilengkapi izin.

“Pengamanan dilakukan dengan cara pemasangan garis PPNS dalam rangka penyelidikan terhadap pihak yang terkait bertanggung jawab terutama penghasil limbah yang seharusnya bertanggungjawab penuh untuk mengelolanya,”katanya.

Sebelumnya KLHK telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah agar limbah B3 tersebut dikelola dengan baik, termasuk jika tidak mampu melibatkan pihak ketiga, namun hal tersebut belum dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. (Sar)

Sumber : xnewss
Editor : Khairul iwan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: Thai food nyc
  2. Ping-balik: feest op de markt