Kirjauhari Terdakwa Suap APBD Riau Tertunduk Lesu,Divonis 4 Tahun

44kirjauharidengarkanvonis
Kirjauhari Terdakwa Suap APBD Riau Tertunduk Lesu,Divonis 4 Tahun

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Mantan Anggota DPRD Riau, A Kirjauhari sekaligus terdakwa suap percepatan pengesahan APBD Riau 2015 divonis hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (17/12/2015)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan hukumannya sebelumnya selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa Ahmad Kirjauhari, selama 4 tahun penjara, denda derta denda Rp 250 juta atau subsider selama 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Masrul SH, Kamis (17/12/15) siang.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Kirjauhari terbukti menerima uang senilai Rp900 juta dari Gubernur Riau Non Aktif H Annas Maamun yang diterimanya melalui Staf di Biro Keuangan Setdaprov Riau, Suwarno.

Dalam sidang, terungkap bahwa uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, termasuk mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Penerima jatah lainnya yakni Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp40 Juta, Hazmi Rp40 juta, Ilyas Labay Rp40 juta, Zukri Rp40 juta, Aziz Rp40 juta, Bagus Rp40 juta, Iwa Sirwani Bibra Rp40 juta, Koko Iskandar Rp40 juta, Robin Rp40 juta, Masyur Rp40 juta, Rusli Efendi Rp40 juta, Abdul Wahid Rp40 juta, Ramli Sanur Rp40 juta, Nurzaman Rp30 juta, Ahdinur Rp30 juta, Edi Yatim Rp30 juta, Syafrudin Saan Rp30 juta, Solihin Rp30 juta, dan Riki Hariyansyah sebesar Rp50 juta.

Kasus ini bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.

Selanjutnya sambung JPU, Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing-masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, pada rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya, tim Banggar mengesahkan rancangan anggaran tersebut.

Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(HR)

Komentar ditutup.