RENGAT,CELAHKOTANEWS.COM | Pasca diarakwarga akibat diduga telah berbuat mesum di kamar kosnya saat umat muslim sedang menunaikan shalat tarawih, oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat dilaporkan atasannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Riau di Pekanbaru.

Dilaporkannya oknum sipir mesum berinisial BD (34) oleh Kepala Rutan kelas II B Rengat kepada Kanwil Kemenkumham Propinsi Riau di Pekanbaru, disampaikan Kepala Rutan kelas II B Rengat Gumilar Budi Rahayu kepada wartawan, Ahad (28/6/15).
“Kami telah mengetahui latar belakangnya, BD merupakan sipir yang tidak disiplin selama bertugas di Rutan Rengat. Sejauh ini belum ada laporan keberatan dari istri BD terkait kejadian yang memalukan itu,” ujarnya.
Ditambahkannya, atas perbuatan BD ini pihaknya meminta agar Kanwil Kemenkumham Riau yang memberikan sanksi tegas. “Jika ada laporan dari istri BD, maka sanksi yang diberikan akan lebih berat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (27/6/15) malam kemarin, BD bersama wanita yang bukan istrinya digerebek warga saat sedang berduaan di kamar kosnya yang berada di Gang Sawit, Jalan Raya Pematang – Reba – Pekan Heran, RT 01 RW 04, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Selanjutnya, BD bersama wanita tersebut di arak warga ke Polsek Rengat Barat dan ke Kantor Bhabinkamtibmas Pematang Reba untuk disidang secara adat oleh warga yang disaksikan Lurah Pematang Reba, Suta Rama Admaja, Bhabinkamtibmas Pematang Reba, Bripka Misran, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rengat Abimanyu serta pemuka adat dan tokoh agama Kelurahan Pematang Reba.








3 comments