Keputusan MK, Anggota Dewan Harus Mundur Jika Maju Pilkada

CelahkotaNEWS134 Views
gedung-mahkamah-konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi / net

CELAHKOTANEWS.COM || DUMAI – Anggota DPRD mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun ini. Keputusan itu berdasarkan keputusan Mahkamah KOnstitusi mengharuskan.

Dikutip dari laman situs Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam permohonan ini, Mahkamah memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota legislatif cukup memberitahukan kepada pimpinan ketika mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, inkonstitusional bersyarat.
Menurut Mahkamah, ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua MK Arief

Hidayat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, anggota DPR, DPD, ataupun DPRD wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.(net)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Pingback: av
  2. Pingback: y8