
Celahkotanews.com || DUMAI – Brigadir ZA anggota Polres Dumai provinsi Riau, menembak istrinya lantaran dirinya tertangkap basah saat sedang selingkuh dengan wanita lain.
Informasi yang dirangkum Riaugreen.com Jumat (18/12) di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika Brigadir ZA diduga selingkuh bersama seorang wanita di sebuah rumah kos Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau.
Sempat terjadi cekcok antara Brigadir ZA dengan istrinya. Perkelahian mulut ini berujung kekerasan, Brigadir ZA melampiaskan amarah dengan merusak sepeda motor yang digunakan istrinya.
Tidak hanya sampai disitu, Brigadir ZA juga memukuli sang istri, hingga mengalami memar dan luka gores di tangan dan keningnya.
Hingga akhirnya, Brigadir ZA yang gelap mata tersebut langsung mencabut senjata api, kemudian menembak istrinya hingga terjatuh bersimbah darah. Beruntung sang istri langsung diselamatkan ke rumah sakit dan diberi perawatan medis.
Kabid Propam Polda Riau AKBP Anggoro Sukartono, Jumat siang mengatakan, Brigadir ZA sedang di proses oleh Polres Dumai.
“Pidana umum dulu baru kita proses di kode etik kepolisian,” ujar Anggoro, melalui selulernya.
Menurut Anggoro, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, apapun jenisnya. “Sudah jelas, intruksi Kapolda Riau berikan sanksi terberat, bisa saja di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.(rg)
Komentar ditutup.