CelahkotaNews.com || DUMAI –Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Suwandi mengatakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai masih dalam tahap pembahasan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Besarannya belum kita tetapkan, karena sampai sekarang masih proses pembahasan,” katanya
Dia belum dapat memastikan apakah terjadi kenaikan untuk UMK Dumai tahun 2018 mendatang, sebab untuk menentukan itu perlu melibatkan banyak pihak.
“Kita masih menunggu penetapan berapa sebenarnya angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Karena untuk menentukan UMK itukan ada formulasinya,” ujarnya.
Apalagi penetapan UMK ini mengacu dan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Nanti akan ada rapat untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak yang terlibat.
Terkait umk, salahsatu pekerja sangat mengharapkan agar besaran umk tahun depan naik sebab harga seluruh kebutuhan serba mahal.(pie)
Penulis : Depie
Editor : Joeyibas






