Kemenhub Batasi Penuh Operasional Angkutan Barang Selama Nataru 2025/2026, Ini Aturannya

CelahkotaNEWS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kebijakan pembatasan waktu operasional angkutan barang di ruas jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan keselamatan masyarakat selama musim libur.

Aturan baru ini diterapkan setelah rapat koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagai respon terhadap kebijakan Menteri PANRB, Rini Widyantini, terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada periode 29–31 Desember 2025.

Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang di Tol

“Keputusan pembatasan ini diambil setelah mempertimbangkan peningkatan volume kendaraan selama liburan. Pembatasan operasional angkutan barang di tol berlaku tanpa window time pada periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, yang dilansir oleh ANTARA.

Aan menambahkan, sebelumnya ada window time pada 21–22 Desember dan 29–31 Desember 2025, namun pada libur Nataru kali ini, pembatasan akan berlaku penuh tanpa pengecualian. Artinya, kendaraan angkutan barang tidak akan diperbolehkan melintas di ruas tol pada masa liburan.

Pembatasan di Jalan Arteri

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan sistem window time, yaitu kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keseimbangan distribusi kendaraan.

“Untuk jalan arteri, aturan window time tetap berlaku, yaitu dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Sementara itu, aturan lainnya tidak ada perubahan,” jelas Aan lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Pengaturan Pembatasan

Dasar hukum bagi pembatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini diatur dalam SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, yang ditandatangani oleh beberapa pejabat terkait.

SKB ini mengatur protokol dan ketentuan pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa liburan. Salah satu isi penting dalam SKB tersebut adalah jenis kendaraan yang akan terkena pembatasan.

Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas

Selama periode pembatasan, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di ruas tol antara lain:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

  • Mobil barang yang menarik kereta tempelan atau gandengan

  • Kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan bangunan, dan hasil tambang

Pengecualian untuk Angkutan Tertentu

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk jenis angkutan tertentu. Kendaraan yang mengangkut barang-barang berikut tetap diperbolehkan melintas, dengan ketentuan khusus:

  • Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)

  • Uang

  • Hewan dan pakan ternak

  • Pupuk

  • Penanganan bencana alam

  • Sepeda motor yang didistribusikan secara gratis

  • Barang pokok

Untuk kendaraan yang dikecualikan, penting untuk membawa surat muatan yang jelas. Surat ini berfungsi sebagai dokumen pengangkutan yang mencantumkan informasi mengenai jenis barang, tujuan pengangkutan, dan identitas pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan dengan jelas di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.