Celahkotanews.com || SIAK- Setelah berbulan-bulan dilakukan proses penyidikan, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk kredit senilai Rp5,5 miliar dengan tersangka Hainim Kadir mantan Direktur PT Permodalan Siak (Persi) yang merupakan perusahaan BUMD Siak, dilimpahkan dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pelimpahan berkas yang sudah P21 atau berkas dianggap sempurna, maka tersangka langsung ditahan sekitar pukul 17.30 WIB.
Selasa (15/12/15), keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Herri Hendra, membenarkan penahanan tersangka Hainim Kadir mantan Direktur PT Persi tersebut.
“Berkas tersangka sudah P21, dan dilimpahkan ke JPU. Tersangka kita lakukan penahanan, dan dititipkan di rumah tahanan Siak untuk menunggu jadwal sidang di Pekanbaru,” ujarnya Herri yang baru sehari dilantik sebagai Kasi Pidsus.
Dalam kasus tersebut, informasinya bahwa di 2008 lalu PT Persi yang merupakan perusahaan BUMD Siak ada kegiatan penyaluran pupuk kredit, dan bekerja sama dengan PT Indrapuri Wahana Asia sebesar Rp5,5 miliar.
Dan pada kegiatan tersebut, diduga timbul adanya kerugian negara. Selain itu, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Gifari Akbar, Abdul Majid, dan Ngadi Biesto.(one*1)
Komentar