oleh

Kasus Suap “Terima Uang Dua Tas” Sunat Rp 250 Juta untuk Pembentukan Riau Pesisir

31a kirjauhari
A Kirjauhari

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan suap percepatan pengesahan APBD Riau, A Kirjauhari kembali hadir untuk dimintai keterangannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/11/2016).

Dalam keterangannya, Kirjauhari menerima uang sebesar Rp900 juta dari Staf di Biro Keuangan Setdaprov Riau Suwarno. Uang tersebut diterimanya dalam 2 tas.

Ternyata uang tersebut tidak hanya sebagai suap untuk percepatan pengesahan APBD Riau, tetapi juga untuk pembentukan Provinsi Riau Pesisir.

“Saya serahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Riki Hariansyah untuk operasional pembentukan Provinsi Riau Pesisir, ” ungkap Kirjuhari di depan hakim dan jaksa.

Kirjuhari dalam keterangannya mengaku diperintahkan Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus. Uang diserahkan dalam dua tas ransel dan diterima Kirjuhari di basement kantor DPRD Riau.

Keterangan terdakwa menjadi salah satu kunci pengungkapan dugaan suap pengesahan keuangan daerah yang diduga juga melibatkan Gubenur Riau Non Aktif Annas Makmun.(0ne*1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.