oleh

Kasus ,Suap DPRD Riau, Lahan dan Hektare Jadi Kode Pemberian Uang

SUAP
Foto:Ilustrsi

Celahkotanews.com || Pekanbaru – Sidang suap pembahasan APBD-P Riau 2014 dan Rancangan APBD Riau Tahun 2015 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang terungkap bahwa pemberian uang diganti dengan istilah lahan dan hektare.

Lahan merupakan istilah untuk menyebut rupiah, sementara hektare dipakai untuk mengistilahkan besaran uang yang diberikan Gubernur Riau (non-aktif) Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014

Salah satu yang dihadirkan, Zukri Misran membenarkan adanya istilah tersebut. Dia menyatakan pernah dijanjikan Annas Maamun dengan 50 hektare lahan.

“Saat itu saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektare pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu pemberian uang. Sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta,” kata Zukri di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, Rabu 11 November 2015.

Menurut calon Bupati Pelalawan ini, uang tersebut dijanjikan Annas Maamun atas usulan anggota DPRD Riau lainnya, Suparman (calon Bupati Rokan Hulu) .

Di hadapan hakim, politisi PDIP itu berkilah saat itu dia menolak dan menentang usulan tersebut karena dinilainya salah.

“Waktu itu saya pertama kali dengar dari Pak Johar Firdaus (Ketua DPRD saat itu). Saya langsung menentang karena itu salah, tapi saya tak tahu persis jumlahnya,” ucap Zukri.

Annas Bersedia Beri Uang

Dia menceritakan, setiap anggota DPRD Riau saat itu akan diberikan Rp 40 juta oleh Annas Maamun melalui Suparman sebagai penghubung. Karena Zukri menolak, ia kemudian dipanggil datang ke ruangan Johar Firdaus.

“Saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjuhari, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan (anggota DPRD Riau) lainnya,” ucap dia.

“Malam itu Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Pak Annas untuk membahas kesepakatan uang tersebut antara DPRD dan pemerintah,” imbuh Zukri.

Setelah itu, dia mendengar adanya kabar bahwa Annas Maamun bersedia memberikan uang yang besarnya Rp 40 sampai Rp 50 juta setiap anggota DPRD Riau guna meloloskan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

“Saya mendengar selentingan kabar tersebut dari kawan-kawan DPRD yang lain, seperti Ricky Hariansyah,” kata Zukri

Dalam sidang sebelumnya, Johar sendiri disebut menerima uang Rp 155 juta. Awalnya, Johar hanya diberi Rp 125 juta, tapi kemudian menolak dan minta ditambah.

Dalam kasus ini, mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa KPK menerima uang Rp 1,2 miliar dari Annas Maamun dan dibagikan kepada anggota DPRD Riau kala itu.

Annas sendiri dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedianya, Annas dihadirkan sebagai saksi. Namun karena sakit, kesaksiannya urung didengarkan.(one*1/liputan6.com/net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.