Kasus Sabu 270 Kilo,Warga Dumai di ciduk Di Pekanbaru

th(66)
Ilustrasi

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Seorang pria berinial TM (29) warga Kota Dumai, diciduk polisi karena diduga terlibat jaringan narkotika internasional. TM dicokok aparat bersama rekannya berinisial MD (38) warga Sumatera Utara, Kamis (29/10) malam.

TM dan DD diduga merupakan bagian dari jaringan Medan dan jaringan internasional yang sering menyeludupkan sabu ke Indonesia. Termasuk penyeludupan sabu 270,2 kg yang berhasil digagalkan BNN pada 17 Oktober lalu di Medan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (2/11), siang menjelaskan, TM diringkus saat berada didalam kamar 325 Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru. TM merupakan warga Jalan Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Pelaku ini telah kita intai selama sebulan lamanya, dan untuk mengelabui aparat pelaku selalu menggunakan Nomor kendaraan palsu,” terang Kasat.

Selain menggerebek yang bersangkutan, dikamar hotel itu polisi menyita barang-bukti sebuah tas berisi kaleng kemasan, 4 paket besar sabu-sabu, 3 butir ekstasi warna hijau dan coklat serta beberapa bong. Petugas juga menggeledah mobil Toyota Fortuner milik tersangka yang berada di parkiran hotel. Hasilnya, dibagasi mobil tersebut ditemukan pula sejumlah plat nomor kendaraan palsu.(ckn/net)

Komentar ditutup.