
CELAHKOTANEWS.COM, PELALAWANÂ – Sebagai tindak lanjut dari keputusan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan terhadap PT Mekar Alam Lestari (MAL). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bentuk tim untuk menindak lanjuti keputusan tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah (Sekd
a) Pelalawan, Hadi Penandio, Rabu (18/2/2015) mengungkapkan, jika tim tindak lanjut sudah terbentuk.
Dijelaskan Hadi, tim melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Badan Pertanahan, perizinan, sampai pemerintah kecamatan dan desa.
“Jadi semua rekomendasi Pansus DPRD Pelalawan itu akan kita tindak lanjuti,” tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, hasil Pansus DPRD meminta agar PT MAL tidak mengelola lahan yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan. Dimana keputusan Pansus DPRD tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2013 lalu.
Sampai saat ini, PT MAL diketahui belum mempunyai izin pelepasan lahan dari Kementrian Kehutanan.Padahal lahan seluas 1.400 hektar yang yang dipersoalan telah ditanami kelapa sawit dan telah menghasilkan. (grc/wdy)
Komentar ditutup.