Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso akan Bebes,Proses Hukum Tetap Berjalan

Jessica-Wongso
Jessica Kumala Wongso

Keluarnya Jesica Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Celahkotanews.com || Batas waktu polisi harus menyerah dan membebaskan Jessica Kumala Wongso dari tahanan tinggal tiga hari lagi. Demi hukum, jika polisi tidak bisa melengkapi berkas sebagaimana yang diminta jaksa, maka Jessica harus bebas karena masa penahanannya sudah habis.

Hanya saja, tersangka pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso belum langsung bebas dari seluruh kasus yang menimpanya. Kemarin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya terkait masalah tersebut.

Setelah pertemuan, jenderal bintang empat di pundak itu memastikan akan tetap dilanjutkan meski sudah keluar tahanan. “Tetap jalan kok,” ujarnya.

Menurut Badrodin, keluarnya Jessica tidak berarti bebas dari hukum. Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan meski statusnya belum P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Kalau dia keluar, tidak berarti bebas dari tuntutan hukum,” ungkapnya.

Badrodin menerangkan, saat ini yang menjadi persoalan adalah Jessica ditahan atau tidak. Sebab, status tersangka masih melekat. Dia tetap akan terikat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Bahkan, sebenarnya sama saja apakah tersangka ditahan atau tidak. “Kalau ditahan, kan nanti dikurangi masa tahanan. Kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi. Kan sama saja,” ucapnya.

Dia menjelaskan, polisi masih yakin pelakunya adalah Jessica. Hal itu sudah terlihat dari alat bukti yang didapat. Kalau jaksa masih belum menerima, penyidik memastikan akan mencari alat bukti lain sampai jaksa mau menerima alat bukti tersebut. “Prosesnya masih berjalan. Masih bisa P-21,” katanya.(JPNN)

Komentar ditutup.