
CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI – Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap tiga karyawan yang terlibat pencurian di PT FA Karya Niaga yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak tanggung-tanggung akibat pencurian tersebut pihak perusahaan merugi sekitar Rp1,3 miliar.
Ketiga karyawan ini berinisial DR (30), MS (41) dan SH (25) mereka ditangkap pada akhir pekan lalu di tempat berbeda. Penangkapan ketiga karyawan tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan.
Pihak perusahaan, Senin (27/6) lalu sekitar 12.20 WIB saat jam istirahat Hanki (Manager FA Karya Niaga) datang ke gudang FA Karya Niaga di Jalan Sudirman Dumai untuk memeriksa pemuatan barang-barang milik FA Karya Niaga. Saat itu, pelapor melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka.
Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan jumlah stock barang di dalam gudang. Hasilnya diketahui bahwa sudah banyak barang yang hilang dengan total audit kerugian atas semua barang yang hilang sekitar Rp1.368.672.243.
Atas kehilangan tersebut perusahaan melaporkan ke Polres Dumai. Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (25/8) lalu berhasil mendeteksi pelaku, tim Opsnal Polres Dumai awalnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian DR di Jalan Kelakap Tujuh tepatnya di depan Loket Bus KUPJ Dumai Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat- Dumai.
Dari pengakuan tersangka Jumat (26/8) dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya MS dan SH di Rohil. Selain tersangka polsek juga mengamakan 176 kotak susu cair merek nestle bear brand (30 kaleng per kotak), satu unit alat troli warna kuning, satu pallet/kayu alas produk, satu gembok berikut anak kuncinya, satu anak kunci palsu (duplikat). ‘’Pelaku saat ini sudah diamankan dan diperiksa penyidik, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan enam tahun penjara,’’ terang Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting.(rp/net)
Komentar ditutup.