CelahkotaNEWS.com || Dumai – Sat Pol Air Polres Dumai mengamankan satu unit kapal yang diduga melakukan tindakan penyeludupan pakaian bekas diperaian Sungai sembilan Kelurahan Lubuk gaung Kecamatan Sungai sembilan kota Dumai. (10/04/18)
Pengamanan satu unit kapal dengan nama KM Flora jaya GT.84 NO.254 PP.
Penangkapan Kapal yang diduga melakukan penyelupan barang bekas berawal dari informasi masyarakat,dengan mengunakan
KP IV – 1205 beserta Anggota bergabung degan Kasat Reskrim AKP Awaludin serta Personil Polsek Sungai Sembilan melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut.
KM. Flora Jaya GT.84 No 254 PP yang bermuatan Pakaian Bekas sejumlah 325 ( tiga ratus dua puluh lima ) Bal yang ditinggalkan pemiliknya, selanjutnya Barang Bukti Pakaian Bekas ( Ball Press ) dibongkar dan diangkut menggunakan Mobil Colt Disel ke Mapolres Dumai sedangkan Barang Bukti Kapal masih kandas disungai Sembilan, setelah air pasang penuh kapal ditarik ke Sat Polair Polres Dumai.
KM Flora Jaya. GT. 84 No. 254 PP. Melanggar UU RI nomer 17 tahun w017 tentang Kepabean Jo UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang dan kapal.(ckn)
Sumber : Polres Dumai
Komentar ditutup.