Kantor Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pelaporan WNA via Aplikasi APOA

Pemerintah24 Views

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi menegaskan, kewajiban pelaporan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia memperingatkan akan adanya konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajiban tersebut. “Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” tegas Ahmad Khumaidi melalui keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).

Ahmad Khumaini mengatakan,  peran pengelola penginapan sangat krusial dalam memantau pergerakan WNA, terutama bagi mereka yang masuk ke Pulau Bangka melalui jalur domestik.

Meskipun data Imigrasi mencatat terdapat 42 WNA pemegang izin tinggal di Pangkalpinang pada triwulan pertama tahun ini, jumlah tersebut belum mencakup WNA yang datang dari bandara atau pelabuhan internasional daerah lain seperti Jakarta, Bali, atau Batam. “Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik tersebut sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,” tambah Ahmad Khumaini.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang tidak bekerja sendiri. Pihaknya bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lima wilayah, meliputi Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.

Untuk itu, Ahmad berharap, penggunaan aplikasi APOA dapat memudahkan para pemilik penginapan dalam memberikan data yang akurat secara real-time atau langsung.

Kerja sama itu dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap warga asing yang berada di wilayah Bangka tinggal sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.