Kakak Adik,Mafia Minyak Di Kepulauan Riau,Akhirnya Berujung dipenjara

Hukrim58 views

Abob dan Adik Kandungnya, Mafia Minyak di Kepulauan Riau Akhirnya Dituntut 16 Tahun Penjara

 

PEKANBARU, CELAHKOTANEWS.COM – Mafia penyelundup bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Mahbub alias Abob dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2015) malam.

 

Terdakwa Abob terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BBM Ilegal. Selain tuntutan 16 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau bisa diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp67 miliar. Jika tidak, harta kekayaan akan disita. Kemudian jika tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan penjara selama 8 tahun.

 

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kerugian negara dan TPPU, karena tidak mengindahkan tujuan negara yang sedang gencarnya memberantas korupsi,” terang JPU ke majelis hakim yang diketuai Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Selasa (9/6/2015) malam.

 

Sementara itu, dua kaki tangan Abob, yaitu Dunun alias Anun dan Niwen Khairiyah (adik kandungnya) dengan tuntutan hukuman yang sama. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan secara bersama-sama membantu Abob dalam melakukan perbuatannya. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp67 miliar. Jika tak dibayar, harta bendanya disita demi negara. Kalau tak mencukupi, JPU meminta hakim menghukumnya dengan pidana tambahan selama 8 tahun. Sementara dua kaki tangan lainnya, yaitu Arifin Ahmad dan Yusri dituntut hukuman berbeda. Untuk Arifin selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan. Sementara Yusri selama 10 tahun.

 

Dalam perkara ini, Arifin diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp86 juta dengan hukuman pengganti selama 8 tahun. Sedangkan Yusri, diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar, subsider 3 tahun.

 

Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina ke kapal milik Kapten Abob. Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.

 

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin adalah memberi kabar ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu disalin di tengah laut dengan menggunakan kapal milik Kapten Abob. Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Disinilah peran Anun untuk menjualnnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura,Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen.

 

 

Kemudian dari hasil penjualan itu juga  dijadikan sebagai modalusaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan ‘Raja Ruko’ Bengkalis karena mempunyai banyak gedung, tanah, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak. (net/gr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *