Jokowi Ampuni Terpidana Mati di Riau, Ini Kata Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

CELAHKOTANEWS.COM, JAKARTA – Keluarga korban kasus pembunuhan berencana di Pekanbaru kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi mengabulkan grasi terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah. Dwi diberi pengampunan setelah divonis mati oleh pengadilan pada 25 September 2012.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, wajar saja jika Presiden memperlakukan Dwi berbeda dengan permohonan grasi terpidana mati yang lain. Sebab vonis mati Dwi tidak terkait kasus narkoba.

“Itu kan bukan narkoba, lain perlakuannya. Kalau narkoba merusak banyak orang,” kata Yasonna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Yasonna menegaskan, grasi tak akan pernah berlaku bagi terpidana mati narkoba. Namun mungkin diberikan ke terpidana mati dengan kasus kejahatan lain.

“Kalau narkoba enggak (diberi grasi). (Kasus lain) dilihat bentuk kejahatannya. Kalau narkoba enggak,” pungkas dia.
Pada Selasa, 25 September 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dwi beserta dua rekannya, Candra Purnama dan Andi Paula.

Namun pada 13 Februari 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Dwi. Pemberian Grasi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 18/Kemensesneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.(wdy)

Komentar ditutup.