CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU-Setelah sebelumnya menghadirkan saksi sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Riau yakni Suwarno, Said Saglul, Burhanudin dan Syahril, pada sidang lanjutan perkara suap APBD Riau dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman yang digelar Selasa (22/11/16) ini, Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadirkan saksi saksi dari lingkungan Pemprov Riau. Sedangkan saksi saksi dari anggota DPRD Riau yang diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Riau Annas Maamun untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, belum dihadirkan.
Dalam persidangan yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH. Jaksa KPK menghadirkan saksi M Yafiz, Kepala Bappeda Pemprov Riau, Ayub Khan, dan dua saksi dari Biro Pembangunan, yakni Indriadi dan Ahmad Fadilah.
“Saksi anggota dewan akan kita hadirkan pada sidang pekan depan,” ucap Tri Mulyono, salah seorang jaksa penuntut KPK usai sidang.
Seperti diketahui, Berdasarkan dakwaan JPU, Johar Firdaus dan Suparman dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Berdasarkan keterangan Riki pada sidang Kirjauhari waktu lalu. Uang dibagikan kepada atau yang mendapat bagian, Johar Firdaus, sebesar Rp155 Juta. Kemudian Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta, Hazmi Rp 40 juta, Ilyas Labay Rp 40 juta, Zukri Rp 40 juta, Aziz Rp 40 juta, Bagus Rp 40 juta, Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta, Koko Iskandar Rp 40 juta, Robin Rp 40 juta, Masyur Rp 40 juta, Rusli Efendi Rp 40 juta, Abdul Wahid Rp 40 juta, Ramli Sanur Rp 40 juta, Nurzaman 3 juta, Ahdinur Rp 30 juta, Edi Yatim Rp 30 juta, Syafrudin Saan Rp 30 juta, Solihin Rp 30 juta, dan Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta.
Sedang terdakwa Suparman tidak menerima atau mendapat bagian uang yang diberikan Gubri tersebut.
Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar, dan keduanya pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.(rt/ckn)
Sumber: RIAUTERKINI
Komentar ditutup.