CELAHKOTANEWS.COM, PEKANBARU – Polda Riau telah menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sebagai tersangka penghasutan. Achmad pun diperiksa untuk pertama kali di Polda Riau malam ini.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 20.15 WIB di ruangan penyidik Dit Reskrim Umum, Polda Riau. Achmad disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP.
“Pemeriksaan terhadap Bupati Rohul Achmad ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh orang lain melakukan tindak pidana. Proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung,” kata AKBP Guntur, Kamis (7/5/2015).
“Dalam pemeriksaan ini tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum, berjumlah 5 orang,” lanjutnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Achmad beberapa bulan lalu menyuruh Satpol PP dan masyarakat memanen buah sawit milik perusahaan. Dalam kasus ini, sebelumnya beberapa orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para warga yang dijadikan tersangka, mengakui mereka memanen sawit perusahaan atas perintah Bupati Rohul. Termasuk anggota Satpol PP yang mengawal warga memanen buah sawit juga berdasarkan surat perintah Bupati Rohul, Achmad yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana DPD Demokrat Riau.
Soal penetapan tersangka ini, Ketua DPP Demokrat, Syarif Hasan kepada detikcom mengatakan, akan memantau kasus tersebut. Pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun terkait kadernya menjadi tersangka.
“Kita akan pelajari dulu kasusnya. Kita memang sudah mendapat laporan jika kader kita dijadikan tersangka oleh Polda Riau. Nantinya kita juga akan bentum tim untuk mempelajari kasus ini,” kata Syarif Hasan.(dtc/wdy)
Komentar ditutup.