
Celahkotanews.com || Dumai – Polres Dumai melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (23/10) dinihari.
Dimulai dari penggelaran personil di lokasi rawan kejahatan hingga razia ke tempat hiburan malam seperti Karaoke, Warnet, dan tempat permainan judi Dingdong.
Ditempat permainan judi dingdong Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Dalam pemeriksaan ditemukan empat orang sedang bermain diduga judi jenis dingdong antara lain berinisial FY (36), RS (35), J (31), dan E (48).
Kemudian barang bukti berupa empat unit mesin dingdong dan empat orang tersangka dibawa ke Mapolres Dumai utk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, operasi yang juga melibatkan personil Pamong Praja dan juga pihak BPTPM sebagai instansi yang mengeluarkan izin usaha. Didapati banyak nya tempat usaha yang izin nya telah mati masa berlaku, ada pula yang tidak memiliki izin, dan juga usaha yang yang tidak sesuai izin.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting melalui Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Sasli Rais mengatakan bahwa banyak minuman keras yang juga turut disita dari gelar Operasi Cipkon tersebut.
“Kita menyitaan 6 dus bir putih merk Bintang dan 1 dus bir hitam merk guinnes dari Karaoke Cahaya Jalan Kelakap Tujuh, ” jelasnya.
Selain itu polisi juga menindak tempat usaha Warnet yang melanggar batas waktu Operasional, “Kita memerintahkan seisi warnet untuk pulang sementara operatornya menutup warnet,”ungkapnya.
Sesuai pantauan Celalahkoanews.com dilapangan Razia cipta kondisi ini juga sebagaian besar membuat para pekerja malam kewalahan seperti salah satu Komplek hiburan malam di kota dumai terlihat sepi,tak sepreti biasanya yang ramai dan riauh.
Namun pada Razia kali ini hanya beberapa tempat saja yang menjadi titik sasaran,dalam upaya tersebut kegiatan Razia Cipta Kondisi tersebut masih tetap akan berlangsung setiap menggunya.(Ckn)
Editor : Ckn
Penulis : khairul iwan
Komentar ditutup.