Instagram Bonnie Blue Jadi Sorotan Usai Konten Pikap Bangbus

CelahkotaNEWS465 Views

Jakarta – Baru-baru ini, akun Instagram Bonnie Blue menjadi pusat perhatian publik setelah mengunggah video yang direkam di Bali. Dalam video tersebut, Bonnie Blue tampak bersama rekan-rekannya menaiki mobil pikap, yang kemudian menuai protes dari warga setempat.

Akibat laporan masyarakat, Bonnie Blue bersama Liam Andrew Jackson akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dan digelar sidang cepat pada Jumat (12/12). Artis film dewasa asal Inggris ini, yang bernama asli Tia Emma Billinger (26), dijatuhi denda sebesar Rp 200 ribu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bonnie Blue bersama Liam (27) menggunakan mobil pikap untuk mengangkut beberapa WNA demi pembuatan konten media sosial. Majelis hakim menilai tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas karena kendaraan pikap seharusnya hanya digunakan untuk barang, bukan orang.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP. Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memutuskan:

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson) masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Apabila tidak dibayar, denda diganti pidana kurungan satu bulan.”

Hakim mempertimbangkan adanya penyesalan dari terdakwa sebagai hal yang meringankan, sementara tidak ditemukan faktor pemberat.

Kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas Bonnie Blue di Bali pada 4 Desember 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah video di Instagram Bonnie Blue yang menampilkan WNA menumpang mobil pikap biru bernopol DK 8109 SX di Kabupaten Badung. Bonnie dan rekannya kemudian diamankan di sebuah studio di Pererenan.

Polisi juga menyita mobil pikap dengan tulisan “Bonnie Blue’s Bangbus” di bagian depan, belakang, dan sisi samping. Dalam persidangan, keduanya mengaku tidak mengetahui larangan mengangkut orang dengan pikap. Liam mengungkap bahwa mereka membeli kendaraan tersebut seharga Rp 20 juta melalui media sosial dan telah membuat konten di jalanan sekitar 4–5 kali.

“Kami baru sadar bahwa pikap hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang. Kami mengerti risikonya dan sebelumnya kami mengendarai dengan pelan. Kami mohon maaf karena tidak mengetahui aturan ini,” kata Liam.

Selain hukuman denda, Imigrasi juga menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan selama 10 tahun bagi Bonnie Blue dan tiga WNA Inggris lainnya karena penyalahgunaan izin tinggal. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena konten yang diunggah di Instagram Bonnie Blue menjadi bukti utama dalam proses hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas dan penggunaan kendaraan sesuai aturan tetap menjadi prioritas. Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pembuat konten. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kreator bahwa penggunaan kendaraan untuk konten harus mematuhi regulasi agar tidak membahayakan orang lain.

Konten-konten yang diunggah di Instagram Bonnie Blue kini menjadi sorotan sebagai pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial mengenai batasan hukum dalam berkreativitas.