
CelahkotaNEWS.com || Dumai – Waktu pendataran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Dumai.Seperti disampaikan Ketua KPU Darwis Sag sudah ada 17 Partai Politik ( Parpol ) yang mendaftar ke KPU hingga jadwal terkahir Senin (16/10 ) lalu
Dari 20 partai Politik yang ada dikota Dumai hanya 17 partai polotik yangvtelah siap untuk mengikuti sebagai peserta pemilu 2019 mendatang sedang 3 partai politik lagi hingga batas akhir waktu yang ditentukan belum memenuhi persyaratan dan berkas seprti KTP Dan KTA angota Minimal 280 anggota.
“Sampai dihari terkahir , sudah ada 17 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019, sedangkan tiga partai lagi seprti Partai Idaman,Partai Republik dan Partai Rakyat sampai batas akhir belum melengakapi perayartan,” ujar Darwis Sag ketua KPU Dumai
Namun terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol yang belum lengkap,KPU memberi waktu hingga Selasa (17/10 ) malam.Sebab pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi.
Menurut dia, saat pengurus tingkat DPP telah resmi mendaftar maka pengurus di tingkat DPC maupun kabupaten/kota dapat mendaftar. Pendaftaran di tingkat lokal dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan, sepeti nama anggota hingga salinan KTA dan alamat partai.
Sebab secara keseluruhan parpol diberikan username dan password untuk meng-input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) apakah cocok atau tidak dengan data KPU .
Diterangkan Darwis Partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 diberi waktu untuk mendaftar serta menyerahkan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen hingga 16 Oktober mendatang. Berikutnya, pada 17-25 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi.
Mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual
Kemudian pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019.(Pie )
Penulis: Depie
Editor : Joeyibas








5 komentar