CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Terhitung H-4 lebaran Idul Fitri sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 seluruh angkutan berat nonpangan dilarang melintas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mengawasi dan mengantisipasi adanya kendaraan bertonase melintas pada H-4 hingga aturan tersebut dicabut,” ujar Kadishub Dumai Asnar , senin (04/06) kepada CelahkotaNews.com
Pelarangan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran 2018, mengantisipasi terjadinya kemacetan, dan Lakalantas. Apalagi pada H-4 lebaran diprediksi jumlah kendaraan yang melintas mengalami peningkatan.
Kendaraan yang dilarang adalah angkutan berat seperti angkutan CPO, kayu, kontainer, peti kemas, dan kendaraan berat lainnya diatas sumbu dua. Kecuali angkutan BBM, Sembako, gas, angkutan ternak, bahan pokok dan kebutuhan pokok lainnya.
Jika ada yang melanggar akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan jauh hari kami sudah mensosialisasikan peraturan ini kepada seluruh perusahaan dan pengusaha angkutan darat yang ada di DumaiKami berharap perusahaan angkutan mentaati aturan ini, dan pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(die)
Penulis : Devie
Editor : Joyebas








2 komentar