CelahkotaNews.com || Dumai – Angka Perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ternyata lebih banyak terjadi di Tenaga Pendidik.Hal ini diakui Dinas Pendidikan Kota Dumai bahwa angka kasus perceraian masih didominasi PNS berstatus Guru di Pemerintah Kota Dumai.
Trend angka perceraian malah banyak diajukan oleh kalangan wanita , diindikasi karena gara gara guru menerima Settivikasi sehingga kesejahteraan guru lebih banyak dan terjamin.
“Memang ini belum ada kajian. Tapi banyaknya PNS yang mengajukan perceraian indikasinya masalah kesejahteraan. Lebih trendnya lagi, guru wanita menggugat cerai gara-gara adanya sertifkasi guru . ” sebut Kadisdikbud Syaari dalam sambutannya selaku narasumber dalam kegiatan Seminar pembinaan pada guru / tenaga pendidikan terkait tingginya angka perceraian asn dilingkungan pemerintah Kota Dumai.
Kegiatan ini turut dihadiri dan dibuka oleh Walikota Dumai Zulkifli As.Juga dihadiri Inspektorat Kota Dumai, Kementrian Agama dan ratusan tenaga pengajar,Kamis (10/11) kemaren bertempat di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kecamatan Dumai Timur.
Sambung Syaari , berdasarkan catatan kasus perceraian guru mulai dari Tingkat Sd, smp dan sma ditahun 2017 ini meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya tercatat 7 kasus.
Tahun 2017 Disdik mencatat ada 9 kasus perceraian dari kalangan guru .Herannya, kemauan bercerai lebih banyak diajukan oleh tenaga pendidik wanita yakni 8 kasus dan 1 kasus dari kalangan laki laki.
Dari kasus tersebut kebanyakan yang mengajukan cerai itu guru tingkat SD dan SMP.” jumlah Guru berstatus pns itu sebanyak 1.114 orang ditambah Tenaga Honorer 929 dengan total 2.043 orang. Sementara jumlah guru SMP sebanyak 399 berstatus Pegawai dan 383 Non PNS total 782 orang.”
Sementara data dari Inspektorat Kota Dumai kasus perceraian Asn tahun 2017 sebanyak 17 kasus terdiri dari Asn Guru 11 kasus cerai dan 6 Asn lainnya.Angka perceraian pun setiap tahun alami peningkatan tahun 2015 ada 17 kasus Asn , 7 Kasus khusua Guru Asn.
Tahun 2016 angka perceraian naik yakni 19 kasus , 4 kasus guru asn.Dan tahun 2017 tercatat 17 kasus, 11 kasus khusus guru.
Terkait penyebab atau alasan mereka mengajukan perceraian dipenggaruhi beberapa Faktor diantaranya suami meninggalkan istri , selingkuh, pejudi , suami dipenjara , tidak ada kecocokan , masalah keuangan, tidak memberi nafkah, suami menghabiskan harta benda si istri, suami pecandu narkoba , menikah tanpa izin.
Faktor lainnya pendapatan tidak mencukupi , sibuk dengan pekerjaan ,kurang perhatian, kekerasan dalam rumah tangga , bosan dengan istri, terlalu diktator , dan poligami.
Sementara disisi lain penyebab suami menceraikan istri karena istri tidak menjaga martabat keluarga, istri tidak dapat mengatur keuangan, memimpin keluarga , melawan, dan tidak memenuhi nafkah bathin.
Alasan lainnya para tenaga pendidik itu mengajukan permohonan perceraian murni karena faktor ekonomi. “Alasannya sudah tidak cocok-lah. Tidak serumah-lah. Tapi fakta di lapangan, karena ekonomi. Karena suami dari guru PNS itu tak bekerja lagi. Mendapat PHK (pemutusan hubungan kerja),” sambungnya.
Kata Syaari meski ada beberapa guru yang mengajukan surat cerai, namun pihaknya akan selektif dalam memberikan surat rekomendasi cerai tersebut.
“Kita tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi itu. Tentu kita akan pelajari terlebih dahulu alasannya. Kalau bisa disatukan kembali, ya kita mediasi,” sebutnya
Surat izin perceraian yang diajukan ASN adalah syarat formal sebelum menggugat di pengadilan agama.
PNS yang melakukan perceraian di pengadilan tetapi tidak memiliki surat izin perceraian dari Pemda dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sementara Walikota Dumai Zulkifli As sangat berharap agar seminar ini diikuti dengan seksama oleh para Pns khusus tenaga pendidik yang hadir.Jadikan kasus perceraian yang terjadi sebagai pengalaman atau pembelajaran bagi kita semua agar tidak masuk kedalam lubang yang sama.Jangan mentang mentang pendapatan kita lebih besar dari suami kita menjadi lupa diri tidak menghargai suami lagi.Sedikit sedikit ada masalah langsung minta cerai.(ckn/infotorial)
Penulis : Khairul Iwan
Editor : Joeyibas
Komentar ditutup.