Gaji Dirut BUMD Di Riau Tak Sesuai Rumusan

97BUMD
Ilustrasi

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Setelah memperkirakan gaji direktur utama (dirut) dan direksi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), langkah serupa juga akan dilakukan di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya. Analisa pendapatan itu bakal dilakukan sebelum dilakukan fit and proper test di tiap BUMD.
Selama ini, jumlah gaji dirut dan direksi tiap BUMD dinilai melebihi dari yang seharusnya mereka terima. Hal ini diduga karena banyaknya unsur-unsur tak profesional dalam sistem penggajian.
Misalnya unsur kedekatan antara dirut dengan penguasa daerah. Sehingga penghasilan dirut dan direksi meningkat tanpa sesuai rumus yang sudah diatur.
“Selama ini yang bikin bangkrut ya itu. Karena gaji dirut dan direksinya terlalu tinggi. Hal ini dikarenakan proses perekrutan tidak dilakukan secara profesional, tapi karena kedekatan. Sehingga gaji mereka terus dinaikkan. Padahal jumlah penggajian itu sudah ada rumus dan aturannya,” kata Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Kamis (7/1/2015).
Untuk PT PER saja, menurut Aherson keuntungannya bisa meningkat hingga Rp 3 miliar per tahun jika gaji dirut, direktur dan direksinya dirasionalisasikan.
Artinya disesuaikan dengan rumus yang sebenarnya. Jika itu terus diaplikasikan dan diterapkan, kedepan akan menambah keuntungan bagi daerah. Demikian juga dengan BUMD lainnya.
“Lebih dari Rp 3 miliar keuntungan bertambah jika gaji dirut, direktur, dan direksi dirasionalisasikan berdasarkan rumusannya. Rumusnya itu ada hitung-hitungan tersendiri, dihitung berdasarkan asetnya, keuntungannya, dan aspek-aspek lainnya,” kata politisi Demokrat ini.

Aherson mengakui, berkemungkinan akan yang banyak pihak yang tersinggung karena kebijakan yang akan diberlakukan bagi seluruh BUMD tersebut.
Namun bagaimana pun, demi perbaikan dan pembenahan BUMD kedepannya, hal tersebut tetap harus dilaksanakan.
“Mungkin banyak yang akan marah dengan pemberlakuan aturan seperti itu, tapi ini tetap harus kita luruskan,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihak Komisi C DPRD Riau juga sudah melakukan perbandingan gaji antara BUMD yang ada di Riau dengan BUMD yang sejenisnya di daerah lain, dan perbandingan gaji dirut BUMD di Riau ternyata jauh cukup tinggi.
Tidak hanya itu, pola kerja di BUMD daerah lain cukup profesional dilaksanakan dibanding BUMD yang ada di Riau.
Bahkan aset BUMD yang dimiliki oleh daerah lain juga jauh besar dibanding BUMD yang ada di Riau. Namun penggajiannya dilakukan secara professional.
Sebelumnya, Aherson juga menceritakan, saat tes berlangsung beberapa waktu lalu, calon dirut menerima tawaran gaji yang ditawarkan. Yakni Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Dikatakannya, sebelumnya gaji Dirut PT PER sekitar Rp 50 juta. Namun sekarang dipatok lebih rendah karena aset PT PER sudah turun.
Ia juga menyampaikan, sejak PT PER berdiri tahun 2002 sampai sekarang Pemprov Riau sudah membantu modal sekitar Rp 80 miliar.
Sementara sekitar Rp 62 miliar sudah disalurkan untuk kredit, dan sekitar Rp 17 miliar masih berupa deposito karena belum disalurkan kepada masyarakat Usaha Ekonomi Menengah (UKM).

“Sementara dari pelaksanaan selama ini, ada sekitar 17 persen kredit macet. Sedangkan standar perbankan skala nasional kredit macet diperbolehkan dari 0 hingga 5 persen. Untuk itu dalam komitmen kami, bahwa calon dirut akan diberi waktu untuk mengembangkan perusahaan dan menurunkan kredit macet sekitar 6 bulan. Namun selama satu tahun tidak ada perkembangan, maka dirut diminta mengundurkan diri secara ikhlas,” tuturnya.(Tribun/*1)

Komentar ditutup.