
Dua Bulan Pacaran Perawan sang Kekasih Melayang
Celahkotanews.com || Dumai – Setelah berhasil Merayu akhirnya jalinan cinta kekedua muda mudi ini trrjalin,selang dua bulan berpacaran pelaku berhasil mengatasi sang kekasih sebanyak lima kali.
Warga purnama kecamatan dumai barat ini akhirnya perbuatan tersebut di ketahui oleh orang tua sang kekasih,pelaku yang di ketahui berinisial HE. Yang memadu kasih dengan As (15).
Hubungan layaknya suami isteri yang di lakukan HE terhadap kekasih As, berlangsung dimalam hari,dimana pelaku HE,masuk Ke kamar As melalui jendela kamar,bahkan aktifitas itu berlangsung sebanyak 5 kali selama 2 bulan mereka memadu kasih alis pacaran.
Terungkapnya cinta lewat jendela kedua pemuda dan pemudi tersebut yang sedang di lamun rasa cinta itu berawal dari rasa kecewa AS Terhadap kekasihnya HE yang menyita handphone celuler milik AS di karenakan sesuatu hal pada Selasa 22/9 kemarin.
Korban sempat meminta handphone
Miliknya kepada pelaku,namun hal itu tidak di indahkan sang penjahat kelamin tersebut.
Tak terima dengan kelakuan sang kekasih yang telah merobek hal yang berharga dan kini handphone pun mau dimiliki,korbah As lalu menceritakan kepada yang bunda bahwa handpone nya di siti HE yang tidak lain adalah kekasihnya.
Mendengar keluhan yang anak,bunda korban juga sempat meminta handphone anaknya kepada sang pelaku HE untuk di kembalikan namun hal itu juga tidak di indahkan oleh HE.
Merasa Putus asa dan kecewa yang dalam terhadap perbuatan sang kekasih,korban As kembali menceritakan kepada sang bunda bahwa pelaku HE,telah mengatasinya sebanyak lima kali didalam kamarnya sejak cinta mereka bersemi,mendengar pengakuan sang anak sontak membuat sang bunda naik pitam,merasa emosi sudah di ubun- ubun akhirnya sang bunda membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK,Msi melalui Kapolsek Dumai barat Kompol Sasli Rais SH ketika dikonfirmasi celahkotanews.com Kamis 24/09 membenarkan adanya laporan terkait persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban,kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,”ujar Kompol sasli.
Ditambah kapolsek dumai barat ini,Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal di jerat dengan pasal 82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak,dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.(ckn)
Penulis : Khairul iwan
Komentar ditutup.