DUMAI – Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Dumai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Senin (9/1/2023) disalahkan hotel di Kota Dumai.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) perihal penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), termasuk Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan Hukum, Legal Opinion (LO), Legal Asistance (LA) dan Legal Audit.
MoU ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto bersama enam Kepala OPD terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Selain itu ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Dumai Berseri yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan dan Inspektur Inspektorat Dumai, Riki Dwi Woro
Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilatar belakangi oleh tuntutan untuk saling mendukung dan melengkapi demi menyukseskan jalannya roda pemerintahan di Kota Dumai.
Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan wujud kepedulian Pemerintahan Daerah Kota Dumai dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum. Ungkap Sekda.
“Dengan adanya kerja sama dengan Kejari Dumai, kita optimis kedepan Pemko Dumai akan merasa sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” harapnya.
Dan tentunya kita berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, dapat meningkatkan sinergi positif antara semua pihak, dan juga tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja OPD di lingkungan Pemko dapat semakin baik.
Sementara, Kajari Dumai Agustinus menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai jaksa dalam perkara pidana, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut merupakan bentuk support layanan dari Kejaksaan untuk mendukung pembangunan atau program – program di daerah, termasuk pula sebagai bagian upaya mencegah penyimpangan dan mendukung investasi di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agustinus berharap perjanjian kerjasama ini dapat terlaksana secara nyata dan sinergi sehingga bermanfaat bagi Pemko dan masyarakat Kota Dumai. Pungkasnya. (Infotorial)








3 comments
Comments are closed.