CelahkotaNews.com || DUMAI -Siapat tidak Kenal dengan kedua tokoh tersohor di Kota Dumai ini sedang bermain intelektual di kancah hukum. Kasusnya mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan sogok hingga muncul uang Rp2 miliar di penertiban Pedagang Jalan MH Thamrin, Kota Dumai.
Siapa yang tidak kenal dengan Zulkifli AS. Pria yang akrab disapa si mata biru kini posisinya sebagai Walikota Dumai. Sedangkan Awaluddin alias Haji Panglimo Gedang dikenal sebagai pria lantang menyuarakan nasib rakyat ketika bersinggungan dengan Pemko Dumai.
Kini keduanya sama-sama menyatakan kebenarannya.Zulkifli AS yang menjabat sebagai Walikota Dumai memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Dede Mirza SH MH untuk melaporkan Awaluddin ke Polres Dumai terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dengan berbagai pertimbangan an petunjuk Kuasa Hukumnya pun langsung menyiapkan sejumlah barang bukti berupa video dan bukti-bukti lain sebagai langkah awal laporan ke polisi untuk menjeblosak Awaluddin alias Haji Gedang ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Begitu pula dengan panglimo gedang alias Haji Gedang. Merasa memiliki kebenaran, dia pun selaku Pengelola Pasar Palimo Gedang di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat mengaku telah disogok uang ratusan juta.
Tak ayal Diapun langsung bergegas mengumpulkan berkas barang bukti dugaan korupsi untuk dilaporkan.
Sebelum melapor ke komisi nanti rasuah,Awaluddin kabarnya berkoordinasi terlebih dahulu ke Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) dan selanjutnya melaporkan ke KPK di Jakarta.
Spontan apa yang dilakukan kedua tokoh ini membuat geger masyarakat di Kota puteri Tujuh ini. Sebab masyarakat tahu persis kedekatan kedua tokoh ini. Dan masyarakat pun bertanya, siapa yang menang dalam mengambil langkah hukum?
Sebelumnya Kabag Hukum Pemko Dumai, Dede Mirza mendatangi Polres Dumai untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Dumai Zulkifli AS. Namun laporannya masih mentah, karena belum ada surat kuasa dari Walikota Dumai.
“Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Kepolisian, ternyata ada dokumen yang belum lengkap, yaitu surat kuasa Walikota Dumai kepada saya, selaku Kabag Hukum Pemko Dumai untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut, sebagaimana yang dilakukan Awaluddin alias Haji Gedang yang menyebutkan bahwa Walikota Dumai Zulkifli AS melakukan suap terhadapnya.
“Sesuai janji kita, hari ini kita akan membuat laporan secara resmi dan untuk berkas yang kurang, sudah kita persiapkan hanya tinggal mengambil saja,” tegasnya, kemarin kepada sejumlah awak media di Mapolres Dumai.
Plt Kabag Humas Riski Kurniawan, dikonfirmasi mengatakan bahwa surat kuasa Walikota Dumai Zulkilfi AS untuk Kabag Hukum Dede Mirza sudah diteken semalam. “Hari ini sudah final, surat kuasa sudah diteken bapak Walikota Dumai,” katanya, Rabu (24/1/18).
Sebagai data pendukung, Awaluddin saat menggelar aksi unjuk rasa bersama para pedagang di pasar Panglimo Gedang beberapa hari lalu, ucapan yang dilontarkan berbuntut panjang.
Pria yang akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas untuk melakukan penertiban diatas tanah Milik PT Patra Niaga sesuai keputusan Mahkamah Agung, pada jalan MH Thamrin, Jum’at (19/01/2018) sore kemarin.
Dalam orasinya, Awaluddin menyatakan bahwa pihaknya akan membeberkan dugaan korupsi yang menjerat Walikota Dumai, serta menyampaikan kepada penagak hukum terkait dugaan suap Kadis Perdagangan untuk muluskan eksekusi pasar.
Uang itu mencapai ratusan juta dan Awaluddin juga menunjukkan gepokan uang pecahan ringgit Malaysia, saat berorasi memperjuangkan nasib para pedagannya.Awaluddin juga menyinggung masalah uang Rp2 miliar.(tim)
Komentar ditutup.